Warta PMKK
PJS – 11 Maret 2016 – Catch Up With Jesus
Visi PMKK :
Dokter Kristen yang memiliki Integritas, Profesionalisme, serta Pengabdian yang tinggi dengan motivasi yang benar dalam mewujudkan Misi Allah bagi dunia
Misi PMKK :
Penginjilan, Pemuridan, Pelipatgandaan, Pengutusan
Herlina Dini Nugraheni
Phone : 0857 4089 3800 / Email : herlinadininugraheni@yahoo.co.id
Rekening PMKK Bank Mandiri a.n Prasarita 1350007348178
Facebook: PMK Kedokteran Undip / Twitter: @PMKK_undip / Instagram: pmkk_fkundip / Web: pmkkundip.org
RENUNGAN
Catch Up With Jesus
“duh, aku uda telat nih ke sekolah jadi gak usah dulu deh saat teduh dan doanya hari ini, ntar malah gak boleh masuk kelas lagi”
“duh aku lagi banyak tugas, absen doa dulu deh, Tuhan juga ngertiin kok”
“duh, masih ngantuk nih, kemarin tidur malem, hari ini gak usah ke gereja deh”
dll…
Taukah kamu kalo ada 1 pribadi yang selalu rindu sama kamu? Yang selalu sayang sama kamu walaupun kamu pernah mengabaikan-Nya? Yang selalu jagain kamu? Yang selalu setia nunggu kamu?
Dialah Tuhan Yesus..
Mungkin kita MKFK sibuk dalam kuliah, tugas, praktikum dan sebagainya sehingga Hubungan Pribadi dengan Tuhan sering bolong dan jarang berkomunikasi dengan Tuhan.
Ketika kita sibuk dengan aktivitas kita. Tuhan selalu melihat dan menunggu. Menunggu kita datang dan berbicara dengan-Nya. Selama apapun itu karena DIA sayang kepada kita, anak-anak-Nya.
“Catch Up” adalah bahasa yang digunakan saat 2 orang sudah lama tidak bertemu lalu bertemu dan mengupdate info tentang kehidupannya dan tentang keadaannya terkini. Nah, Tuhan ingin selalu kita untuk “Catch Up” dengan-Nya sehingga kita memiliki kerinduan untuk bertemu dengan Tuhan dan mengembalikan Hubungan Pribadi dengan Tuhan serta mengalami pemulihan.
Sibuk boleh tetapi jangan sampai kesibukan kita membuat kita melupakan waktu untuk Tuhan. Let’s catch up with Jesus. God bless ❤
Pokok Doa
- Pembicara dan firman Tuhan yang telah disampaikan
- Bangsa Indonesia dan pemerintahan, Semarang dan kota asal masing-masing beserta pemimpinnya
- Dekan, pembantu dekan, dosen, staf dan administrasi
- Persiapan MPP
- Persiapan Paskah 2016
- KTB di FK Undip
- Hasil Utm modul 2.1, 4.1, 6.1 dan persiapan UAM
- Persiapan IMO
- IPE 2013
- Panum 2012
- pengerjaan penelitian KTI 2012, 2013
- Ujian stase dan kelancaran coass tiap stasenya
- PERANG dan Persekutuan coass, integritas
- Kesehatian, kesehatan, pelayanan, kegiatan MKFK
- Kesehatan Keluarga
- Teman-teman yang berulangtahun minggu ini
- HPDT MK FK
Infomed
Dokter Residen Harus Mendapat Insentif
YOGYAKARTA, KOMPAS — Peserta pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang menjalani kerja praktik di rumah sakit harus mendapat insentif.
Peserta pendidikan dokter spesialis dan subspesialis tidak boleh dianggap hanya sebagai mahasiswa yang menjalani proses pendidikan, tetapi juga sebagai pekerja yang mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Undang-undang sudah tegas menyatakan mereka harus mendapat insentif dan mendapat hak untuk istirahat,” kata Guru Besar Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Laksono Trisnantoro, dalam seminar “Peran Perhimpunan Profesi dalam Memperjuangkan Residen dan Fellow dalam Proses Pendidikan”, Jumat (4/3/2016), di Yogyakarta.
Dalam dunia kedokteran, peserta pendidikan dokter spesialis kerap disebut sebagai residen, sementara peserta pendidikan dokter subspesialis disebut sebagai fellow. Para peserta pendidikan itu berasal dari lulusan pendidikan dokter di universitas dan sudah menyandang gelar sebagai dokter.
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter menyatakan, mahasiswa program dokter spesialis dan subspesialis yang bekerja di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran harus mendapat insentif. Pasal itu juga menyatakan, residen dan fellow harus mendapat waktu istirahat.
Meski demikian, Laksono mengungkapkan, selama ini, pemberian insentif untuk residen dan fellow belum dilakukan di semua rumah sakit. Sebagian rumah sakit memang memberi insentif, sedangkan sebagian lain belum memberi.
“Selain itu, belum ada standar dalam pemberian insentif untuk residen dan fellow di Indonesia. Jam kerja untuk residen juga belum diatur secara baku,” katanya.
Dia menambahkan, selama ini, residen dan fellow masih dianggap hanya sebagai mahasiswa atau peserta didik, bukan pekerja. Padahal, faktanya, mereka kerap menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di rumah sakit. Karena itu, mereka seharusnya mendapat hak-hak yang didapat oleh pekerja pada umumnya, misalnya insentif dan waktu istirahat yang cukup.
“Pemberian insentif dan jam istirahat penting untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien,” kata Laksono.
Pengurus Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Ova Emilia, mengatakan, pihaknya mendukung pemberian insentif kepada residen dan fellow. Selain merupakan amanat undang-undang, pemberian insentif juga akan mendorong residen dan fellow meningkatkan kinerja.
“Insentif itu tidak hanya akan membuat seorang residen dan fellow bisa meraih kompetensi yang diharapkan, tetapi juga membuat mereka memiliki tanggung jawab moral saat memberi pelayanan,” ujar Ova.(Kompas/Haris Firdaus)
Petugas PJS Jumat, 18 Maret 2016,Mengetahui Kehendak Allah
WL | Winadi 2013 | PJ Latihan | Theri 2013 | Usher | KTB Sari 2012 |
Gloria 2013 | PJ Hari H | Rami 2013 | PJ Konsumsi | 2013 | |
Pemusik | Theo 2014 (G) | Operator | Sanjaya 2014 | Doa Syafaat | KTB Caca 2008 |
Jeje 2013 (G) | Renungan | Tania 2013 | |||
Yoga 2013 (C) |
HAPPY BIRTHDAY !!!!!!!
Devina Dea 8 Maret
Alfredo 10 Maret
Mona Galatia M. 11 Maret
Galau? Frustasi? Pengen curhat? (Dept P&K PMKK)
Bisa SMS ke 082–221–065–156
Rindu di doakan? (Dept. Doa PMKK)
Bisa SMS ke 081–328–946–771
Demikianlah tinggal ketiga hal ini, yaitu iman, pengharapan dan kasih, dan yang paling besar di antaranya ialah kasih.
1 Korintus 13:13